Terakhir, fakta terkait pengerahan kepala desa secara terstruktur dan ditujukan untuk mendukung Prabowo-Gibran.
Ganjar-Mahfud soroti nepotisme
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
Pihak Ganjar-Mahfud masih konsisten mempersoalkan nepotisme Presiden Jokowi sebagai bentuk pelanggaran konstitusi yang seharusnya diusut dan diadili oleh MK.
Pertama, nepotisme yang dilakukan untuk memastikan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, memiliki dasar hukum maju dalam pilpres.
Kedua, nepotisme yang dilakukan untuk menyiapkan jaringan untuk mengatur jalannya pilpres.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Ketiga, nepotisme yang dilakukan untuk memastikan agar Prabowo-Gibran memenangi Pilpres 2024 dalam satu putaran.
Secara keseluruhan, mereka juga kembali menegaskan adanya abuse of power yang dilakukan oleh Istana dalam proses Pemilu 2024.
Mereka juga menilai, 4 menteri Kabinet Indonesia Maju yang dihadirkan majelis hakim ke tengah sidang tidak menjawab berbagai pertanyaan yang mengemuka soal politisasi bantuan sosial (bansos) secara substantif.