Persoalan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU RI juga masih menjadi salah satu sorotan yang dimasukkan oleh tim hukum Ganjar-Mahfud ke dalam dokumen kesimpulan ini.
Prabowo-Gibran sebut pemohon salah alamat
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
Sementara itu, kubu Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 versi KPU masih bertahan dengan argumentasi yang sama.
Mereka menegaskan, permohonan sengketa dari kedua kubu merupakan permohonan yang salah alamat karena MK dianggap hanya berwenang mengadili sengketa hasil pemilu yang berkisar pada perolehan suara.
Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD gagal membuktikan kecurangan Pemilu 2024, nepotisme, hingga penyalahgunaan bantuan sosial dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Menurut dia, saksi dan ahli yang dihadirkan kubu Anies dan Ganjar juga gagal membuktikan kecurangan pemilu, seperti yang mereka tuduhkan untuk meminta pemilu diulang dan pencalonan Prabowo-Gibran dianggap tidak sah.
Ia juga beranggapan, bukti-bukti yang dibawa ke meja sidang juga tidak mencukupi untuk mendukung dalil terjadinya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif.
“Kasus 1 karung beras, dia bicara apa di persidangan ini? Jadi, dia harus membuktikan kecurangan terjadi dari 38 (provinsi). Berarti harus ada di 20 provinsi minimal,” kata Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, belum lama ini.