Jaksa sebelumnya menuntut ketiganya dihukum mati. Jaksa
menilai ketiganya bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009
tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika dalam Dakwaan Kesatu.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kasus ini berawal pada
November 2020. Saat itu, Herman dihubungi Jefrizal dan menyuruh agar terdakwa
mengantarkan 2 karung yang ada di belakang rumah Jefrizal yang berada di Jalan
Pramuka, Senggoro, Bengkalis. Karung itu diminta diantar ke rumah Jefri.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
"Bahwa di dalam 2 karung tersebut berisi narkotika
jenis sabu," ujar jaksa.
Herman kemudian menuruti permintaan itu dan mengantar karung
tersebut ke rumah Jefri. Setelah itu, Herman pulang dan menginap di rumah
Jefrizal.
"Besok harinya, yaitu Selasa pada tanggal 1 Desember
2020 sekira pukul 05.00 WIB, anggota Kepolisian Daerah Riau mendatangi rumah
Jefrizal dan melakukan penangkapan terhadap Jefrizal dan Herman," demikian
ujar jaksa dalam dakwaan.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
Total seluruh barang bukti narkotika jenis sabu yang
diamankan berjumlah 31.925,32 gram dengan rincian berat pembungkus 2.040,9 gram
dan berat bersihnya 29.884,42 gram atau 29 Kg. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.