WahanaNews.co | Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo
Yuwono, mengatakan, saat ini ada anggota Polda Metro Jaya yang
berstatus terlapor dalam perkara dugaan unlawful
killing terhadap empat dari enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).
Peristiwa
itu terjadi di kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, pada 7
Desember 2020.
Baca Juga:
Tragedi KM50, Pakar Menilai Harusnya Ipda Yusmin dan Briptu Fikri Dituntut 15 Tahun
"Ada
tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor,"
kata Argo, dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021).
Dalam
perkara dugaan unlawful killing ini,
Argo mengatakan, penyidik sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP).
Menurut
dia, hal ini sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.
Baca Juga:
Viral Ancaman Bahar bin Smith: Khianati Habib Rizieq, Saya Habisi Kalian!
"Rekomendasi
dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus
berproses," ujar dia.
Sementara
itu, Bareskrim Polri menghentikan kasus dugaan penyerangan enam anggota laskar
FPI terhadap anggota polisi.
Argo
menyatakan, status tersangka enam anggota laskar FPI itu pun gugur.
Ia
menjelaskan, penghentian kasus ini sesuai dengan Pasal 109 KUHP, karena
tersangka sudah meninggal dunia.
"Kasus
penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta
status tersangka sudah gugur," kata dia.
Investigasi
Komnas HAM menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI itu
merupakan pelanggaran HAM.
Sebab,
keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.
Atas
kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar
FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana. [dhn]