WahanaNews.co, Jakarta – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi. Kabar ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis, (9/11/2023).
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
Tidak sendiri, Eddy Hiariej menjadi salah satu dari tiga orang lainnya yang terseret dalam kasus suap dan gratifikasi tersebut.
Melansir dari VIVA, Jumat (10/11/2023) berikut sejumlah fakta Eddy Hiariej ditetapkan jadi tersangka kasus suap dan gratifikasi.
1. Suap Berasal dari Pengusaha Tambang
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut diduga telah menerima suap dan gratifikasi dari pengusaha tambang nikel yang bernama Helmut Hermawan.
Nilai suap yang telah diterima oleh Eddy Hiariej mencapai Rp7 miliar dan gratifikasi Rp1 miliar. Eddy Hiariej diduga menerima uang miliaran tersebut pada April dan Oktober 2022.
Eddy diduga telah memakai dua rekening asisten pribadinya yang berinisial YAR dan YAM untuk menerima uang tersebut sehingga penyidik KPK menggunakan pasal pencucian uang.
2. Berawal dari April 2022
Kasus suap dan gratifikasi Eddy Hiariej tersebut berawal ketika Helmut menemuinya pada April 2022 silam. Ketika itu, Helmut tengah berebut saham PT Citra Lampia Mandiri dengan perusahaan lain.
Helmut akhirnya mengirimkan uang beberapa kali ke rekening asisten Eddy. Pada periode April-Mei 2022, Helmut mengirimkan kepada rekening asisten Eddy dan bulan berikutnya mengirimkan uang senilai Rp3 miliar kepada Yogi.
Hal ini dilakukan untuk pemberian jasa konsultasi hukum dan pengesahan status badan hukum.
3. Ketua IPW Laporkan Eddy Hiariej
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyerahkan laporan dugaan gratifikasi Prof Eddy dan asisten pribadinya ke Dumas KPK pada Selasa, 14 Maret 2023.
Eddy dilaporkan karena diduga memakai kewenangannya dalam sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri.
"Jadi saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke dumas terkait dugaan tindak pidana korupsi berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan, bisa juga gratifikasi atau yang lain,” kata Sugeng Teguh Santoso di Gedung KPK pada Maret lalu.
4. Eddy Membantah
Saat diperiksa KPK terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi tersebut, Eddy Hiariej menyatakan bahwa tuduhan yang dilayangkan oleh Ketua IPW tersebut cenderung fitnah. Dia pun enggan berkomentar banyak soal laporan terhadap dirinya ke KPK.
"Jadi pada hari ini Senin, 20 Maret 2023, atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah," kata Eddy usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK pada Maret 2023 lalu.
[Redaktur: Alpredo Gultom]