Sedangkan menyangkut independensi, baik kandidat yang berasal dari Polri, Kejaksaan, atau Mahkamah Agung, Diky memandang setiap calon berpotensi memiliki loyalitas ganda. Sebab, saat kelak menjabat sebagai Komisioner KPK, secara administratif kedinasan mereka masih berada di bawah kekuasaan lembaga terdahulu.
Atas kondisi tersebut, Diky mengatakan masyarakat khawatir penanganan perkara di KPK tidak objektif.
Baca Juga:
ICW Pandang Kortastipidkor Harus Fokus Benahi Integritas Internal Polri
"Lagipun, jika dipandang calon-calon dari kalangan penegak hukum memiliki kompetensi yang mumpuni, mengapa mereka tidak diberdayakan di lembaga asalnya?" kata Diky.
"Pada situasi ini, ketegasan Pansel untuk menjawab keraguan masyarakat akan diuji," sambungnya.
Apabila pada akhirnya Pansel tetap meloloskan sejumlah kandidat yang berasal dari kalangan penegak hukum, Diky mendorong agar mereka menanggalkan jabatan sebelumnya sebagaimana tertuang dalam UU KPK.
Baca Juga:
Ketua KPK Nawawi Anggap KPK Seperti Bayi yang Tak Diinginkan untuk Lahir
Lebih lanjut, ICW juga menyoroti tentang tes lanjutan yang akan digelar akhir Agustus mendatang. Sebab, kata Diky, ada beberapa nama yang penting ditelusuri secara mendalam rekam jejaknya.
"Oleh sebab itu, kami berharap Pansel tidak hanya berdiam diri menunggu informasi yang masuk, akan tetapi bertindak aktif mencari dan menelusuri rekam jejak kandidat," ucap Diky.
"Misalnya, jika calon berasal dari internal KPK, maka Pansel harus segera berkoordinasi dengan Dewan Pengawas guna menanyakan catatan etik dari proses persidangan yang pernah berlangsung," lanjut dia.