WahanaNews.co | Pimpinan Organisasi Khilafatul Muslimin yang menyandang status sebagai tersangka bertambah lagi.
Kali ini, Polda Jatim menetapkan pimpinan Organisasi Khilafatul Muslimin Surabaya Raya, AM (59) sebagai tersangka. Sehingga, totalnya ada 5 orang pimpinan Organisasi Khilafatul Muslimin berstatus tersangka.
Baca Juga:
Pesta Seks Tukar Pasangan di Kota Batu, Tiap Peserta Bayar Rp825 Ribu
"Jadi sekarang total sudah ada 5 tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Brimob Kelapa 2 Depok, Sabtu (11/6).
Dedi merinci, Polda Jateng telah menetapkan 3 tersangka pimpinan Organisasi Khilafatul Muslimin. Berikutnya, Polda jatim menetapkan 1 orang pimpinan Organisasi Khilafatul Muslimin.
Selanjutnya, Polda Metro Jaya menetapkan satu orang selaku pimpinan tertinggi Organisasi Khilafatul Muslimin.
Baca Juga:
Di Sumenep Rumah Ketua Relawan Prabowo-Gibran Dirusak Orang Tak Dikenal
Sementara itu, Polda Jabar sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman. Beberapa pihak sedang dimintai keterangan.
"Jadi belum ada peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dan semuanya tetap masih bergerak," ujar dia.
Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 82 A jo Pasal 59 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No 2 tahun 2017 tentang Periubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.