WahanaNews.co, Jakarta - Lima smelter yang telah disita Kejaksaan Agung (Kejagung) di wilayah Provinsi Bangka Belitung (Babel) terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah akan tetap beroperasi.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto mengatakan keputusan itu juga telah disepakati dalam rapat koordinasi dengan Kementerian BUMN, Pj Gubernur Bangka Belitung, dan TNI-Polri.
Baca Juga:
Dukung Hilirisasi, PLN Siapkan Listrik Andal Untuk Smelter Freeport yang Baru Diresmikan Presiden Jokowi
"Nanti kelima smelter yang telah disita di Bangka Belitung ini akan tetap dikelola," ujarnya kepada wartawan di Bangka Belitung dalam keterangan resmi, Rabu (23/4/2024).
Amir menjelaskan dalam pertimbangannya pengoperasian smelter dinilai menjadi langkah paling efektif agar tidak terbengkalai atau rusak. Terlebih, kata dia, smelter-smelter itu telah memberikan lapangan pekerjaan untuk masyarakat.
Berdasarkan catatan pemerintah setempat, Amir menyebut setidaknya ada 30 persen masyarakat yang bergantung hidup atau memiliki mata pencaharian pada proses pengelolaan timah di Bangka Belitung.
Baca Juga:
Dukung Hilirisasi, PLN Siapkan Listrik Andal Untuk Smelter Freeport yang Baru Diresmikan Presiden Jokowi
"Sehingga tidak rusak dan memberikan suatu peluang usaha atau kerja untuk masyarakat Bangka Belitung ini yang 30 persen mata pencaharian dari timah ini," tambahnya.
Lebih lanjut, Amir menekankan kegiatan pengoperasian smelter ini akan dilakukan secara legal dan tidak menimbulkan kerusakan ekologi.
"Secepat mungkin pihak terkait mencarikan solusi sehingga tidak melanggar aturan yang ada dan mungkin tidak menimbulkan suatu kerusakan ekologi atau lingkungan," katanya.