WahanaNews.co | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat telah melakukan pengawasan selama 53 hari dalam masa kampanye Pemilu 2024.
Hasilnya, ditemukan 8 sengketa pelanggaran Pemilu yang dilakukan baik peserta incumbent maupun peserta yang baru.
Baca Juga:
Bawaslu Jakarta Barat Ajak Warga Bukan Hanya Ikut Memilih Tapi Juga Mengawasi Pilkada 2024
"8 sengketa ini dari peserta pemilu yang merasa dirugikan oleh peserta pemilu lain,” kata Anta Ovia Bancin, Kordiv Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Jakarta Barat dalam Rapat Conpress Publikasi dan Dokumentasi bersama perwakilan media se-Jakarta Barat di Kantor Bawaslu Jakarta Barat, Jumat (22/12/2023).
Anta menjelaskan 8 sengketa pelanggaran ini hampir merata di 8 kecamatan di Jakarta Barat. Namun jika dirata-ratakan secara keseluruhan, sengketa yang paling banyak ditemukan yaitu di Kecamatan Kebon Jeruk.
“PKD (Panwaslu Kelurahan/Desa) di sana banyak menemukan sengketa dan langsung diselesaikan dengan peserta pemilu atau pihak penyelenggara. Saat ini juga kemungkinan ada lagi penambahan sengketa di Kecamatan Kebon Jeruk,” jelas Anta.
Baca Juga:
7.169 PTPS Resmi Dilantik, Ketua Bawaslu Jakarta Barat Ingatkan Jaga Netralitas dan Tupoksi
Anta menyampaikan agar para peserta pemilu 2024 menaati pemasangan alat-alat peraga, diikat baik di lokasi yang baik juga supaya tidak terjadi kecelakaan.
“Kemarin ada baliho di Tamansari jatuh menimpa seorang ibu, kepalanya benjol sampai kakinya agak parah masuk rumah sakit juga,” harapnya.
Selain kepada peserta pemilu, ia juga mengharapkan agar masyarakat tidak merusak maupun menurunkan baliho yang pada saat tahun politik ini banyak dimana-mana karena hal itu ada hukum pidananya.
Anta juga menyampaikan 8 sengketa yang ditemukan ini dapat diselesaikan lewat mediasi karena hanya melibatkan antar peserta pemilu.
“Diharapkan agar peserta pemilu menaati peraturan yang ada dan saling menghormati, serta melakukan kampanye sesuai aturan pemilu 2024,” tutupnya.
[Redaktur: Zahara Sitio]