WahanaNews.co | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat melakukan pemetaan terhadap pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) di wilayahnya.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakarta Barat, Abdul Rouf, mengatakan pemetaan tetap dilakukan meskipun penertiban belum dilakukan pihak Satpol PP.
Baca Juga:
Hari Ini, Bawaslu dan Satpol PP Jakbar Tertibkan APK Semrawut Pemilu 2024
“Sampai saat ini kita untuk penindakan secara langsung memang belum. Kita tetap nanti berkoordinasi dengan pihak Satpol PP dan hanya baru bisa memberikan pemetaan," kata Rouf saat dihubungi wartawan, Senin (18/12/2023).
Meski demikian, kata Rouf, koordinasi dengan pihak SatPol PP terus dilakukan walau tanggal kepastian kapan penertiban APK belum ada.
"Ya sebetulnya kalau koordinasi kita sering dengan pihak Satpol PP. Permasalahannya mereka juga masih belum bertindak kalau belum ada imbauan dari atasan untuk melakukan eksekusi," ujarnya.
Baca Juga:
53 Hari Awasi Kampanye, Bawaslu Jakbar Temukan 8 Sengketa Pelanggaran Pemilu 2024
Rouf menegaskan, penertiban langsung dilakukan jika APK dipasang pada fasilitas-fasilitas yang dilarang, seperti gedung-gedung pemerintahan, sekolah-sekolah, rumah ibadah dan lainnya.
"Terkecuali kalau di tempat-tempat yang vital, itu yang langsung ditertibkan," tandasnya.
Untuk lokasi pelanggaran, Rouf mengatakan tidak terpusat pada satu wilayah, melainkam merata di seluruh wilayah Jakarta Barat.