WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor tersangka Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 (STPS) dkk.
Diketahui, KPK melakukan penggeledahan tersebut di enam lokasi. Dan penggeledahan tersebut dilakukan terhadap 6 lokasi terkait penyidikan kasus dugaan suap.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Penggeledahan itu dilakukan secara paralel sejak 17-19 Januari 2022.
Tempat yang disasar yaitu rumah kediaman Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jatim dan rumah kediaman Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Provinsi Jatim.
Kemudian tiga rumah kediaman Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim yang beralamat di Kecamatan Gubeng, Surabaya; Kecamatan Sukodono, Sidoarjo; dan Kecamatan Mulyorejo, Surabaya; serta rumah kediaman Kepala Bappeda Provinsi Jatim Mohammad Yasin.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
"Bukti yang ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang masih terkait dengan penganggaran dana hibah," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (20/1/2023).
Ali mengatakan tim penyidik akan menganalisis bukti-bukti tersebut untuk selanjutnya dikonfirmasi kepada para saksi dalam proses pemeriksaan.
"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka STPS dkk," kata juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.
KPK sejauh ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Jawa Timur.
Tiga orang lainnya ialah Rusdi yang merupakan staf ahli Sahat; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.
Seluruh tersangka sudah ditahan KPK. Sahat ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur; Rusdi dan Abdul Hamid ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1; dan Eeng ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [sdy]