WahanaNews.co | Polisi memperketat pengamanan jelang vonis dugaan terorisme dengan terdakwa Munarman. Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, Rabu (6/4).
Di lokasi, polisi membentangkan kawat berduri di sepanjang jalan depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kendaraan taktis milik Korps Brimob juga terlihat terparkir di lokasi.
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, 600 personel gabungan dikerahkan untuk mengawal sidang. Personel gabungan itu terdiri dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur hingga TNI dan Satpol PP.
"Kami melaksanakan pengamanan dengan kekuatan 600 pasukan gabungan, baik dari Polda Metro Jaya, Brimob, Polres Metro Jakarta Timur, Satpol PP dan juga bantuan dari rekan TNI," kata Budi kepada wartawan.
Budi mengatakan, kendaraan taktis diterjunkan untuk mengamankan sidang di antaranya mobil water canon. "Kami ada kendaraan taktis mulai dari security barier ada, terus juga water Canon ada kita siapkan satu water Canon, sama kendaraan taktis juga ada," ujar dia.
Baca Juga:
Ratusan Guru Gelar Aksi Solidaritas, Kawal Sidang Perdana Guru SD Konawe
Diketahui, seluruh tahapan sidang sudah dijalani Munarman terkait kasus dugaan terorisme. Majelis hakim dijadwalkan menggelar sidang vonis terhadap mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) itu pada Rabu (6/4) pukul 09.00 WIB..
"Sidang (vonis) hari ini, sekitar pukul 09.00 Wib," ujar Tim Kuasa Hukum Munarman, Azis Yanuar saat dihubungi
Adapun dalam perkara ini, Munarman dituntut delapan tahun penjara itu disampaikan JPU pada sidang hari Senin (14/2/2022) pekan lalu. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana terorisme.
Hal itu merujuk pada Pasal 15 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Menjautuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU.
Dalam tuntutannya, JPU turut mengurai hal-hal yang memberatkan. Munarman, dalam hal ini dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, pernah menjalani hukuman, hingga tidak mengakui perbuatannya.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, terdakwa pernah dihukum selama satu tahun enam bulan dalam perkara pidana melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHAP, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatanya," sambung JPU.
Sementara itu, hal yang meringankan Munarman dalam tuntutan kali ini adalah peranya sebagai tulang punggung keluarga. [qnt]