WahanaNews.co | Sebanyak 7 partai politik menyatakan sikap menolak Pemilihan Umum (Pemilu) dengan sistem proporsional tertutup.
Ketujuh partai yakni Golkar, Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menggelar pertemuan untuk menyepakati penolakan tersebut.
Baca Juga:
KPU Bantah Ubah Riwayat Pendidikan Gibran, Sidang Gugatan Tetap Jalan
“Harusnya seperti itu (menolak proporsional tertutup) karena itu memang domain Parpol yang pembuat Undang-Undang itu bukan domain MK (Mahkamah Konstitusi) mestinya,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali saat ditemui di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023).
Terkait sistem ini, delapan dari sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rayat (DPR) telah sikap menyatakan menolak gugatan judicial review terhadap Pasal 168 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur terkait sistem proporsional terbuka untuk Pemilu.
Mereka meminta MK untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka seperti tertuang dalam Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.
Baca Juga:
Data Pendidikan Gibran Berubah di Situs KPU, Subhan Ajukan Keberatan di PN Jakpus
“Karena untuk menyatakan sistem pemilu itu kan belum ada parpol membuat UU,” ujar Ahmad Ali.
melansir Kompas.com , sejumlah elite partai yang bertemu antara lain Wakil Ketua Umum PPP H M Amir Uskara, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Presiden PKS Ahmad Syaikhu.
Kemudian, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Wakil Ketua Nasdem Ahmad Ali, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dan Sekjen Partai Nasdem Jhony G Plate. [rna]