WahanaNews.co, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak berwenang mengadili putusan MKMK terkait pemberhentian Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
"MKMK telah secara tegas menyatakan pendiriannya bahwa PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili putusan MKMK yang merupakan putusan lembaga etik yang bersifat final," kata anggota MKMK Ridwan Mansyur dalam sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Baca Juga:
PTUN Menangkan Anwar Usman, Waka Komisi III DPR RI: Putusan MKMK Cacat Hukum
Ia menjelaskan bahwa pada dasarnya MKMK tidak dapat mencampuri kompetensi absolut PTUN dalam memeriksa dan memutus perkara Anwar terkait pemberhentiannya.
Akan tetapi, dalam konteks tersebut, secara tegas dinyatakan bahwa PTUN tidak berwenang mengadili putusan yang mereka keluarkan.
Adapun pernyataan tersebut disampaikan dalam pertimbangan hukum putusan MKMK Nomor 08/MKMK/L/05/2024 terhadap Anwar Usman.
Baca Juga:
Pengacara Zico Leonardo Dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait Pernyataan Soal Hakim MK
Anwar Usman dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik oleh seorang advokat bernama Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak.
Zico sebagai pelapor menilai adanya dugaan konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan advokat Muhammad Rullyandi.
Ia menyebut Rullyandi menjadi ahli dalam persidangan perkara yang diajukan Anwar Usman di PTUN, padahal Rullyandi menjadi kuasa hukum KPU pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang ditangani oleh Anwar.