WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sorotan etik kembali menghantam Mahkamah Konstitusi setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara resmi mengirim surat peringatan kepada hakim konstitusi Anwar Usman terkait tingginya angka ketidakhadiran dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim sepanjang 2025.
Peringatan tersebut disampaikan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam laporan pelaksanaan tugas MKMK tahun 2025 yang disiarkan melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi pada Rabu (31/12/2025).
Baca Juga:
Hakim MK Arsul Sani Diadukan Bareskrim Terkait Dugaan Ijazah Palsu, MKMK Buka Suara
“Surat dengan nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr Anwar Usman SH.H., M.H. memantau pelaksanaan kode etik dalam hal ini kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan termasuk rapat permusyawaratan hakim,” kata Palguna.
MKMK menilai tingkat kehadiran hakim konstitusi menjadi aspek penting dalam menjaga kepercayaan publik dan mencegah munculnya persepsi negatif terhadap integritas lembaga peradilan konstitusi.
Dalam laporannya, Palguna mengingatkan adanya potensi penilaian masyarakat yang dapat mengarah pada dugaan pelanggaran etik apabila ketidakhadiran hakim terjadi secara berulang, termasuk yang tercantum dalam poin d evaluasi MKMK.
Baca Juga:
Peran Anwar Usman di Sengketa Pilkada 2024 Masih Dipertimbangkan MK
Poin a dalam evaluasi tersebut menyoroti aktivitas hakim konstitusi di media sosial pribadi yang dinilai perlu dijaga kehati-hatiannya.
Poin b menekankan pentingnya konsistensi dan integritas hakim konstitusi dalam menempatkan tugas dan fungsi yudisial di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Poin c berisi penegasan agar hakim konstitusi lebih mengutamakan tugas-tugas pokok sebagai penjaga konstitusi dibandingkan aktivitas non-yudisial, terlebih yang tidak berkaitan langsung dengan jabatan sebagai hakim MK.
Data kehadiran yang dipaparkan MKMK menunjukkan Anwar Usman menjadi hakim dengan tingkat ketidakhadiran tertinggi dalam sidang pleno dan sidang panel sepanjang 2025.
Dalam rekapitulasi yang dibacakan Palguna, Anwar Usman tercatat tidak hadir sebanyak 81 kali dari total 589 sidang pleno.
Selain itu, ia juga tercatat tidak menghadiri 32 dari 160 sidang panel yang digelar sepanjang tahun yang sama.
Di posisi kedua tingkat ketidakhadiran terbanyak terdapat Arief Hidayat yang absen 28 kali dalam sidang pleno dan empat kali dalam sidang panel.
Urutan ketiga ditempati Enny Nurbaningsih dengan catatan tidak hadir sembilan kali dalam sidang pleno dan dua kali dalam sidang panel.
Rekapitulasi kehadiran dalam rapat permusyawaratan hakim menunjukkan Anwar Usman tidak hadir sebanyak 32 kali dan hanya hadir 100 kali.
Dengan angka tersebut, persentase kehadiran Anwar Usman dalam RPH berada di level 71 persen atau yang terendah di antara sembilan hakim konstitusi lainnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]