WahanaNews.co | Pengacara Irjen Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani mengungkapkan, kliennya tak pernah menganiaya Muhammad Kace. Namun, Polri menyebut pernyataan pengacara tidak penting karena sudah ada surat terbuka dari Napoleon dan berbagai keterangan lainnya.
Dalam surat terbuka yang dibagikan oleh kuasa hukum Irjen Napoleon yang lain, Haposan Batubara, Napoleon menjelaskan soal penganiayaan tersebut. Dia bahkan memberikan alasan bahwa membela agama.
Baca Juga:
Amarah Napoleon Meledak Usai Kace Ngaku Ateis dan Hina Akidah
"Pak Napoleon Bonaparte itu tidak pernah menyatakan bahwa dia melakukan penganiayaan dan melakukan pemukulan," ujar Ahmad Yani saat dihubungi, Selasa (21/9/2021).
Bahkan, Yani menyebutkan gelar 'Bapak' untuk Napoleon dari tahanan lain. Gelar 'Bapak' itu merupakan testimoni khususnya dari Syahganda Nainggolan, Anton Permana, hingga Gus Nur yang pernah bersama-sama mendekam di rutan bersama Irjen Napoleon.
"Tapi yang saya dapat info dari Gus Nur, Syahganda Nainggolan, Anton Permana, justru selama ini hampir 10 bulan lebih itu Pak Napoleon itu betul-betul mengingatkan sesama, jangan ada pemukulan, tindakan kekerasan, dan sebagainya. Makanya dia dianggap dibapakkan betul," kata Ahmad Yani.
Baca Juga:
Irjen Napoleon Bakal Kasih Surprise Sidang Lanjutan Penganiayaan M Kace
"Pak Napoleon itu jarang keluar kamar. Dia lebih banyak di dalam kamar, lebih banyak membaca. Kecuali diundang memberi sambutan, ceramah, memimpin upacara," imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkit surat terbuka Napoleon. "Biar saja, kan baca surat terbukanya," ujar Agus saat dimintai konfirmasi, Selasa (21/9/2021).
Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi enggan mengomentari klaim pengacara Irjen Napoleon. Andi mengatakan pengakuan Irjen Napoleon sebagai terlapor tidak penting.
"Keterangan calon tersangka tidak penting," kata Andi.
Andi menjelaskan keterangan saksi hingga ahli jauh lebih penting dalam kasus dugaan penganiayaan Kace. Hingga saat ini, Irjen Napoleon masih diperiksa.
"Yang penting adalah keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk. Apalagi ini kasus penganiayaan," tuturnya.
"(Pemeriksaan Irjen Napoleon) belum selesai. Masih berlangsung," imbuh Andi. [dhn]