Lembaga tersebut bahkan mendorong Kejaksaan Agung untuk turun tangan dan segera memeriksa pimpinan perusahaan.
"Dugaan ini bukan sekadar opini, melainkan berdasarkan data yang kami peroleh. Oleh karena itu, kami mendesak Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), untuk segera memeriksa Dirut dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia," ucap Direktur Eksekutif Etos Indonesia, Iskandarsyah, Senin (17/3/2024).
Baca Juga:
Kasus Dugaan Pemerasan TKA Kemenaker, KPK Bidik Kementerian Imipas
Ia menjelaskan bahwa hasil audit independen menemukan selisih dalam laporan keuangan perusahaan hingga Rp8,3 triliun.
Tidak hanya itu, terdapat pula rekening yang tidak disajikan dalam neraca, termasuk transaksi tunggal yang nilainya hampir mencapai Rp7,98 triliun.
"Angka tersebut terdiri dari jumlah kas yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp707,87 miliar dan penempatan deposito berjangka sebesar Rp7,27 triliun," papar Iskandarsyah.
Baca Juga:
Kasus Pemerasan Calon TKA di Kemnaker Nilainya Capai Rp53 Miliar
Proses Masih Tertutup, Publik Diminta Bersabar
Sementara itu, KPK menyatakan bahwa proses penanganan kasus ini masih tertutup selama berada dalam tahap telaah awal hingga penyelidikan.
Informasi hanya akan dibuka ke publik setelah ada kepastian naik ke tahap penyidikan dan terdapat penetapan tersangka.