Desakan dari Akademisi dan Lembaga Sipil
Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana, mendorong agar laporan masyarakat yang menyangkut PT Pupuk Indonesia segera dinaikkan statusnya ke tahap penyelidikan resmi oleh KPK.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Pemerasan TKA Kemenaker, KPK Bidik Kementerian Imipas
"Informasi ini harus segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan terlebih dahulu dengan melibatkan BPK, yang akan melakukan audit investigasi," tegas Titib, melansir inilah.com, Rabu (23/4/2025).
Ia mengungkapkan pentingnya keterlibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna memastikan validitas dugaan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah tersebut.
Titib juga mengingatkan soal potensi hilangnya barang bukti apabila KPK tak segera bertindak cepat.
Baca Juga:
Kasus Pemerasan Calon TKA di Kemnaker Nilainya Capai Rp53 Miliar
"Sepanjang barang bukti belum dihilangkan, KPK harus gerak cepat melakukan penyelidikan, tanpa harus menunggu, bekerja dengan senyap," katanya.
Audit Independen dan Sorotan Etos Indonesia Institute
Kasus ini mencuat pertama kali ketika Etos Indonesia Institute merilis temuan yang menunjukkan adanya dugaan manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia.