WahanaNews.co | Bupati nonaktif Bogor Ade Munawaroh Yasin atau Ade Yasin menghadapi sidang perdananya hari ini, Rabu (13/7/2022), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Diketahui, dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Pemkab Bogor tahun anggaran 2021.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
“Sesuai penetapan majelis hakim diagendakan sidang perdana terdakwa Ade Yasin,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
Sidang perdana kali ini beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK.
Ade Yasin dan tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap. Ade Yasin diduga menyuap empat pegawai BPK perwakilan Jabar sekitar Rp 1,9 miliar supaya Pemkab Bogor mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021.
Baca Juga:
Skandal e-KTP Memanas Lagi, Dua Tersangka Baru Muncul
Selain Ade Yasin, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik sebagai tersangka pemberi suap.
ementara tersangka penerima suap yakni empat pegawai BPK perwakilan Jabar yakni Kasub Auditorat Jabar III, Anthon Merdiansyah; Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan; dan dua orang pemeriksa dari BPK perwakilan Jabar atas nama Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
Atas ulahnya, Ade Yasin didakwa dengan Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.