WahanaNews.co | Adik Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Brigadir Dua (Bripda) LL Hutabarat telah dimutasi atau dipindah tugasnya oleh Mabes Polri ke Polda Jambi.
Hal ini buntut dari aksi baku tembak sang kakak, Brigadir J dengan Bharada RE (E) di rumah Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Kabar mutasi Bripda LL Hutabarat disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak saat mendatangi Gedung Bareskrim Polri pada Senin, 18 Juli 2022. Namun, Martin belum mengetahui kapan mutasi dilakukan.
“Infonya seperti itu ya (mutasi ke Polda Jambi). Sudah beberapa hari yang lalu,” kata Martin.
Sementara Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adiknya Brigadir J sudah dimutasi atau dipindah tugasnya ke Polda Jambi. “Iya sudah dimutasikan ke Polda Jambi," jelas dia.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
Namun, Dedi belum biaa menjelaskan secara rinci terkait penempatan Bripda LL Hutabarat di Polda Jambi. Menurut dia, mutasi dilakukan karena Bripda LL Hutabarat memang tinggal di wilayah Jambi.
"Rumahnya di sana, ya kembali aja. Nanti ditanyakan lagi ke bagian SDM," tandasnya.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim gabungan yang dibuat khusus untuk mengusut kasus baku tembak di rumah Irjen Sambo. Adapun, tim khusus ini dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Kemudian dibantu oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryo, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dan Asisten Kapolri bidang SDM Irjen Wahyu Widada. Selain itu, melibatkan unsur dari Divisi Propam Polri, yakni Biro Provos dan Paminal.
Selain itu, tim gabungan khusus ini juga melibatkan pihak eksternal seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI). [qnt]