Selanjutnya, Singal mengisahkan awal mula terjadinya peristiwa yang berdampak merugikan kliennya tersebut.
Kejadian berawal dari pertemuan Manumpol Situmorang dengan Danny, yang mengaku sebagai marketing Lagoon Park Bukit Golf.
Baca Juga:
Toko Ken, Distributor Resmi YKK AP untuk Kusen Aluminium Kini Hadir di Serpong
Danny mengatakan, pemesanan unit rumah di Cluster Lagoon Park Type Caviana Blok E1 Nomor 15 tidak dikenakan PPN 5%.
Penawaran itu sukses menarik minat Manumpol Situmorang.
Berdasarkan brosur tertanggal 2 Februari 2022, juga sesuai Surat Pemesanan Rumah (Perorangan) tertanggal 28 Maret 2022, harga satu unit Cluster Lagoon Park Type Caviana Blok E1 Nomor 15 itu tercatat senilai sekitar Rp 1,99 miliar.
Baca Juga:
Berikut 5 Cara Jitu Menghilangkan Jamur pada Dinding Beton
Maka, harga setelah dipotong PPN-nya, sebagaimana janji yang diiming-imingkan Danny tadi, muncullah nilai sekitar Rp 1,86 miliar.
Sebelumnya, Manumpol Situmorang sudah mengatakan kepada Danny bahwa istrinya masih memiliki tunggakan di salah satu bank, sehingga tak lolos tahap BI checking.
Berdasarkan fakta tersebut, Manumpol pun berniat mengurungkan proses pemesanannya atas unit rumah di Cluster Lagoon Park tadi.