Namun, Danny terus meyakinkan Manumpol agar tidak membatalkan pemesanan rumahnya tersebut.
Ia memberi solusi, sambil menyelesaikan proses BI checking istrinya, Manumpol disarankan agar mencicil pembayaran uang muka (down payment) pemesanan rumahnya hingga Oktober 2022.
Baca Juga:
Akibat Jebakan Perizinan Investasi Properti Rp55,5 Triliun Mangkrak, Menteri Perumahan Siap Bantu
Maka, pada 12 Maret 2022, Danny mengirim pesan WhatsApp (WA) kepada Manumpol dengan memberikan rincian harga setelah dipotong PPN 5%, yakni sekitar Rp 1,86 miliar.
Disebutkan juga di sana bahwa total uang muka (DP) yang harus dibayar Manumpol secara mencicil itu adalah Rp 146,3 juta, ditambah booking fee yang harus dibayar tunai sebesar Rp 10 juta.
Kala itu, Manumpol tengah berada di Kalimantan.
Baca Juga:
Ciputra: Hanya Miliki Sepatu Satu Pasang, Tapi Karyanya Mendunia
Sehingga, agar proses administrasi pemesanan rumahnya bisa dilanjutkan, Danny mengirimkan data-data yang harus ditandatangani Manumpol.
Tanpa keraguan, Manumpol pun kemudian mengembalikan berkas tersebut kepada Danny untuk segera diproses oleh manajemen Bukit Golf Riverside.
Setelah berkas diproses manajemen Bukit Golf Riverside, Manumpol pun mulai melakukan pembayaran cicilan uang muka ditambah biaya booking fee sebesar Rp 10 juta.