"Kelakuannya bersama Jaksa Pinangki juga rangkaian
pidana suap yang mengorbankan beberapa Jenderal di kepolisian. Jadi Ditjen PAS
itu mencari cari alasan dan tidak peka terhadap rasa keadilan yang hidup di
masyarakat," ujar Ficar.
Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus cessie Bank Bali.
Saat ini, ia sedang menjalani pidana di Lapas Salemba Jakarta.
Baca Juga:
Sambut Baik Dukungan Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya, Al Haris : Buktikan Kita Solid
Ia dihukum 2 tahun penjara atas perbuatannya itu. Vonis itu
dijatuhkan pada 2009 silam. Akan tetapi, Djoko Tjandra baru dieksekusi pada 31
Juli 2020. Sebab, ia melarikan diri hampir 11 tahun.
Dalam pelariannya, ia kembali berbuat pidana. Yakni
memalsukan dokumen perjalanan agar bisa keluar masuk Indonesia serta suap agar
bebas dari hukuman kasus Bank Bali.
Usai ditangkap di Malaysia, Djoko Tjandra langsung
dieksekusi. Selain itu, dia juga diproses hukum terkait kasus surat jalan dan
suap serta pemufakatan jahat.
Baca Juga:
Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya Dukung Al Haris - Sani di Pilgub Jambi 2024
Untuk kasus surat jalan, ia divonis 2,5 tahun penjara.
Perkaranya masih dalam tahap kasasi.
Sementara untuk kasus suap dan pemufakatan jahat, Djoko
Tjandra dihukum 3,5 tahun penjara. Perkara ini juga masih dalam tahap kasasi.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra menyuap dua jenderal polisi serta Jaksa
Pinangki. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.