WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, secara resmi melantik Fauqi Hapidekso sebagai anggota MPR pengganti antarwaktu (PAW), menggantikan Alamuddin Dimyati Rois, atau Gus Alam, yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
"Meresmikan pengangkatan antarwaktu Fauqi Hapidekso sebagai anggota MPR sisa masa jabatan 2024–2029 terhitung sejak pengangkatan sumpah janji sampai dengan berakhirnya sisa masa jabatan tahun 2024–2029," kata Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Baca Juga:
Amnesti dari Presiden Prabowo untuk Hasto Disetujui DPR, KPK Siap Pelajari
Muzani menjelaskan Fauqi dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 103/B Tahun 2025 tentang Peresmian Pengangkatan Antarwaktu Anggota DPR dan Anggota MPR Sisa Masa Jabatan Tahun 2024–2029.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan dan seterusnya, petikan Keputusan Presiden ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk digunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2025. Presiden Republik Indonesia, Tertanda Prabowo Subianto," ujar Muzani.
Dalam pelantikan tersebut, Muzani kemudian memandu Fauqi untuk membacakan sumpah sebagai anggota MPR RI.
Baca Juga:
Prabowo Apresiasi Polri Lewat Penganugerahan Tanda Kehormatan di Monas
"Patut saya ingatkan bahwa sumpah yang akan saudara ucapkan mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia, tanggung jawab memelihara dan menyelamatkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Sumpah ini adalah janji terhadap Tuhan yang maha besar dan manusia yang harus ditepati dengan segala keikhlasan dan kejujuran. Saya harap Saudara mengikuti dan menirukan kata-kata saya dengan hikmat," kata Muzani.
Selanjutnya, Muzani membacakan sumpah sebagai anggota MPR yang diikuti oleh Fauqi.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945," kata Fauqi.