“Yang Rp 800 juta sudah tiga bulan lalu kalau enggak salah sudah dipulangin,” tutur Sahroni, melansir Kompas, Sabtu (23/3/2024).
Adapun kedatangan Sahroni ke KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan TPPU SYL.
Baca Juga:
Koalisi Permanen Prabowo: Soliditas Kian Erat, NasDem Masih Pikir-pikir
Perkara dugaan pemerasan dan gratifikasinya saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Sahroni menyebut KPK memeriksanya dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Partai Nasdem.
“Jadi gue sebagai Bendum hadir terkait dengan apa yang dilakukan Pak SYL,” ujar Sahroni.
Baca Juga:
KPU Toba Tetapkan Pasangan Calon Bupati Terpilih Pasca Putusan MK
Syahrul Yasin Limpo, yang merupakan kader dan pejabat penting Partai Nasdem, telah terungkap melalui penegakan hukum bahwa dugaan tindak korupsi yang melibatkan dirinya mengalir ke Partai Nasdem.
Informasi ini terungkap dalam surat dakwaan terhadap SYL, di mana ia didakwa melakukan pemerasan dalam jabatan dan menerima gratifikasi senilai Rp 44.546.079.044.
Dari jumlah tersebut, jaksa menyatakan bahwa sebagian dana tersebut mengalir ke Partai Nasdem sebesar Rp 40 juta.