WahanaNews.co | Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sudah melakukan berbagai upaya hukum demi merebut Partai Demokrat. Namun, sebanyak 16 kali dalam pertemuan di Pengadilan, tetap dimenangkan oleh AHY.
“Sebanyak 16 kali kami digugat dan bertemu di Pengadilan, 16 kali juga kami memenangkan itu. Jadi skornya 16-0. Tapi masih diupayakan lagi di ujung-ujung ketika kita sudah fokus di tahapan pemilu, lagi-lagi untuk mengambil alih Partai Demokrat dengan mengajukan PK,” tegas di sela kunjungannya ke DPC Partai Demokrat Kabupaten Bogor, Senin (10/4/2023).
Baca Juga:
Kementerian PU Komitmen Lanjutkan Pembangunan Infrastruktur Demi Kesejahteraan Rakyat
AHY menilai Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) oleh KSP Moeldoko tidak masuk akal. Bahkan, memastikan upaya tersebut bukan aspek hukum, tapi kecurangan politik.
“Sejak awal kami mengatakan apa yang sedang dilakukan KSP Moeldoko dan kelompoknya untuk menggugat dengan melakukan PK ke MA itu, secara rasional tidak masuk akal. Kemudian juga secara hukum kami meyakini tidak ada hal yang bisa membuat mereka menang,” katanya.
Dikatakan upaya tersebut diduga untuk menghambat kekuatan oposisi yang saat ini dipegang teguh oleh Demokrat. Terlebih, ada dugaan untuk menggagalkan terbentuknya koalisi perubahan.
Baca Juga:
Terapkan Environmental Remediation, Upaya Kementerian PU Atasi Penurunan Tanah di DKI Jakarta
“Upaya yang dilakukan Moeldoko ini untuk mengganggu melemahkan kekuatan Oposisi karena Demokrat adalah Oposisi dan juga mengganggu terbentuknya Koalisi Perubahan,” jelasnya.
AHY mengungkapkan, langkahnya bukan lagi ranah hukum, melainkan mencari celah untuk melemahkan Demokrat yang dipimpinnya dengan aspek politik.
“Jadi itu semua saya rasa merupakan aspek politik bukan aspek hukum. Karena kalau aspek hukumnya saya bisa mengatakan tidak ada celah apapun. Tapi kalau ini aspek politik, maka kita juga harus menghadapinya secara politik” tegasnya lagi.