WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengungkap dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Ia menyebut nominal pemerasan mencapai Rp 20 miliar.
"AKBP Bintoro, saat menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Jaksel, meminta uang sebesar Rp 20 miliar kepada keluarga tersangka. Selain itu, ia juga membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan," ujar Sugeng dalam keterangannya, Minggu (26/1/2025).
Baca Juga:
Aipda Ucok yang Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi jadi Pasien Poli Jiwa Sejak 2020
Sugeng menjelaskan, kasus ini bermula dari dugaan pembunuhan yang melibatkan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak dari pemilik Prodia. Awalnya, kasus tersebut diduga mandek, namun justru tetap berlanjut, membuat pihak tersangka merasa tertipu.
Merasa dirugikan, pihak tersangka akhirnya menggugat AKBP Bintoro secara perdata pada 6 Januari 2025, menuntut pengembalian uang Rp 20 miliar serta aset yang disita tanpa dasar hukum.
IPW pun mendesak Kapolri untuk segera menurunkan tim Propam guna menyelidiki kasus ini.
Baca Juga:
Beda Pernyataan Penyebab Siswa SMK Semarang Ditembak, Polda Buka Suara
"IPW meminta Propam Mabes Polri menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan AKBP Bintoro dan memprosesnya secara hukum pidana serta kode etik," tegas Sugeng.
Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa Bidang Propam Polda Metro Jaya telah turun tangan untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Polda Metro Jaya telah melakukan pendalaman melalui Bidang Propam," ujar Ade Ary kepada wartawan, Minggu (26/1/2025).