WahanaNews.co, Jakarta – Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti digugat PDI Perjuangan (PDIP) melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Senin (1/7).
Tim Hukum PDIP Ronny Talapessy menyatakan Rossa sudah bertindak sewenang-wenang dengan menyita catatan dan handphone milik kader PDIP yakni Hasto Kristiyanto dan Kusnadi. Padahal, klaim Ronny, barang bukti tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang diusut KPK perihal buron Harun Masiku.
Baca Juga:
Gugatan Hasil Pilpres 2024 Tak Diterima, PDIP Hormati Putusan PTUN Jakarta
"Di sini kita menggugat AKBP Rossa Purbo Bekti dan kawan-kawannya, dan juga gugatan ini gugatan perbuatan melawan hukum," ujar Ronny di PN Jakarta Selatan, Senin (1/7).
Ronny menjelaskan alasan memilih jalur perdata ketimbang Praperadilan. Ia yakin penyitaan barang bukti oleh penyidik Rossa dkk dilakukan dengan cara merampas, tidak sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Dalam petitumnya, Ronny menuntut ganti kerugian materiel dan imateriel Rp1.
Baca Juga:
Merasa Dirugikan, 2 Warga Jakarta Gugat Aturan ke MK Agar Bisa Hidup di RI Tanpa Beragama
"Di sini kami melihat bahwa buku partai PDIP tidak ada kaitannya dengan apa yang dilakukan oleh rekan-rekan KPK, bahkan penyidik. Oleh sebab itu, kerugian materiel dan imateriel kami cantumkan 1 rupiah. Karena apa? Di sini bukan soal angka tapi soal keadilan," tutur Ronny.
"Jadi, kita mohonkan kepada Yang Mulia majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan gugatan kami," sambungnya.
KPK pasang badan
KPK membela penyidik Rossa dalam merespons pelaporan tersebut. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan Rossa dan penyidik lainnya profesional dalam menjalankan tugas.
"Kami meyakini penyidik kami profesional dalam bertugas," kata dia.
Tessa mempersilakan PDIP menempuh jalur hukum yang tersedia untuk memprotes tindakan Rossa dkk. Ia menegaskan KPK menghormati hak tersebut.
"Kami juga terbuka untuk koreksi dan mempersilakan bila ada keluhan/gugatan dari pihak-pihak yang merasa tindakan penyidik tidak proper atau melampaui kewenangan untuk menggunakan jalur dan saluran resmi yang ada," ucap dia.
Juru bicara berlatar belakang pensiunan Polri ini meyakini barang bukti yang disita tim penyidik mempunyai petunjuk terhadap kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat mantan calon legislatif PDIP yang masih menjadi buron yaitu Harun Masiku.
[Redaktur: Alpredo Gultom]