WahanaNews.co | Bos DNA Pro Daniel Piri alias Daniel Abe ditangkap Bareskrim Polri di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Mingggu (24/4/2022) kemarin.
Hal tersebut dibenarkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Baca Juga:
Dua Wanita di Padangsidimpuan Ditangkap saat Berboncengan Naik Sepmor, Ternyata Ini Kasusnya!
"Kalau tidak salah Daniel yah. Daniel Abe," ujarnya kepada awak media, Jakarta, Selasa (26/4/2022).
Menurut Whisnu, yang bersangkutan ditangkap di Bandara Soetta pada minggu malam lalu. Ia langsung dibawa ke Gedung Bareskrim Polri.
"Kemarin minggu malam ya," ujar Whisnu.
Baca Juga:
Kurang Dari 24 Jam Pembobol TK Bhayangkari Ditangkap Polres Binjai
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.
Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Sementara itu, enam orang diantaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp 97 miliar. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.