WahanaNews.co | Pengacara Bripka Ricky Rizal (RR), Erman Umar mengungkapkan bahwa kliennya siap mengajukan diri sebagai justice colloborator (JC) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Tetapi saya kasih tahu RR, kalau dalam perkembangannya dia merasa tertekan atau takut berbicara benar pada proses selanjutnya atau dalam persidangan pengadilan, dia bisa mengajukan permohonan perlindungan LPSK lagi," katanya, Kamis (8/9/2022).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Menurut Erman, kliennya tersebut akhirnya berubah pikiran untuk berkata jujur setelah bertemu dengan pihak keluarga dalam hal ini adik dan istri tercintanya.
"Saat ini RR belum mengajukan JC dan Perlindungan ke LPSK karena dia merasa sejak ketemu istri dan adiknya mendapat penguatan mental untuk berani berbicara benar. Apalagi sejak saya jadi kuasa hukumnya, dia merasa punya kekuatan untuk tidak takut berbicara benar dalam perkara pembunuhan Yosua ini," terangnya.
Erman mengungkap alasan kliennya Bripka RR, berbalik arah dari skenario Irjen Pol Ferdy Sambo. Dia mengatakan hal itu tak terlepas dari dukungan keluarga Bripka Ricky.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Erman mengatakan pihak keluarga Bripka Ricky terus memantau perkembangan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J ini. Kemudian, mereka mendengar soal peran Ferdy Sambo yang menjadi mastermind dalam kasus ini.
"Ya mungkin mendengar-dengar berita yang jelek terhadap berita Sambo ini, akhirnya dia minta. Ya karena berita-berita rekayasa ini berkembang. Mereka nggak mau (RR ikut skenario Sambo) karena keluarga mereka ini keluarga polisi semua," kata Erman. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.