4. Kami mahasiswa dan pelajar Papua serta seluruh akar rumput rakyat Intan Jaya dengan tegas menolak penambangan emas di Blok B Wabu Kabupaten Intan Jaya milik PT Antam Tbk yang sedang dirancang.
5. Negara segera tarik pos-pos militer yang ada di Distrik Hitadipa, Kampung Sugapa Lama, Kampung Jaindapa dan Kampung Titigi Kabupaten Intan Jaya.
Baca Juga:
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Tanggapi Aksi Massa Tolak UU TNI dan Sejumlah RUU
6. Negara segera tarik militer non organik dari Kabupaten Intan Jaya dan di seluruh Tanah Papua.
7. Negara segera hentikan pengiriman militer non organik di Kabupaten Intan Jaya dan seluruh Tanah Papua.
Respons Kementerian HAM
Baca Juga:
Diduga Halangi Tim Medis saat Demo Tolak UU TNI, YLBHI Kecam Polisi
Natalius Pigai menuturkan warga Papua yang menggelar demonstrasi tersebut meminta agar Kementerian HAM melakukan pemantauan dan penyelidikan terkait dengan dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Papua khususnya di Intan Jaya.
Dalam kesempatan itu, Pigai menjelaskan kementeriannya tidak bisa melakukan penyelidikan karena tidak diberikan mandat oleh Undang-undang. Pigai menyarankan agar mereka melaporkan hal tersebut ke Komnas HAM yang berwenang melakukan pemantauan dan penyelidikan.
"Tadinya mereka meminta kami lakukan pemantauan dan penyelidikan di lapangan. Atas peristiwa tersebut, ada ibu, ada anak warga sipil yang menjadi korban dari konflik di Intan Jaya dan Puncak. Kami menyampaikan kepada mereka atas peristiwa tersebut, kalau lakukan pemantauan-penyelidikan, kemudian adanya peristiwa pelanggaran hak asasi manusia, bukan merupakan kewenangan Kementerian HAM," ujar Pigai dalam jumpa pers di Kantornya.