Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Komisaris Besar Faizal Ramadhani, di Jayapura, Senin (29/11/2021), mengatakan, Temius bersama Senat Soll membunuh Henry di Jembatan Brasa, Distrik Deikai.
Atas perbuatannya, dia akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga:
Akhir Perjalanan Berdarah Undius Kogoya, Pemimpin KKB Intan Jaya Tutup Usia Karena Sakit
”Demius bisa terancam pidana hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Faizal.
Akan tetapi, Demius tidak hanya akan dijerat hukum terkait pembunuhan pada Henry.
Dia masih menjalani pemeriksaan terkait kasus tewasnya warga bernama Muhammad Toyib serta dua anggota TNI AD di Bandara Nop Goliat Deikai.
Baca Juga:
Pekerja Jalan di Intan Jaya Tewas Ditembak KKB Saat Ukur Jalan
Adapun, Senat Soll sudah ditangkap lebih dulu pada 2 September 2021 di Distrik Deikai.
Namun, Senat meninggal dunia pada 26 September 2021 karena sakit akibat luka tembak di kaki kanannya.
Kepala Bidang Humas Polda Papua, Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal, menuturkan, Demius masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Jayapura.