WahanaNews.co | Untuk mengakomodir pemilihan anggota DPR di Pemilu 2024 dari tiga provinsi baru di Papua, Komisi II DPR mengusulkan agar diterbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
"Kalau mau cepat dan ini kan perubahannya sudah tahu dan sudah pasti perubahannya cuma itu, saya kira lebih tepat pakai perppu saja," kata ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Kamis (30/6).
Baca Juga:
Sumatera Utara Bersiap Terbagi: 3 Provinsi Baru Menanti Realisasi
Diketahui, DPR baru saja mengesahkan pembentukan tiga provinsi baru di Papua. Akan tetapi, akan berimbas kepada pola pembagian kursi DPR hasil Pemilu 2024 mendatang.
Dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pembagian kursi dan daerah pemilihan baru mengatur di 34 provinsi. Saat ini ada dua daerah pemilihan (dapil) untuk pemilihan anggota DPR RI yakni dapil Papua yang memiliki 10 perwakilan serta dapil Papua Barat yang memiliki tiga perwakilan.
Sementara itu, dua dapil tersebut juga memiliki perwakilan di DPD RI. Perwakilan masing dapil berjumlah empat orang.
Baca Juga:
Tiga Provinsi Baru di Papua Didorong Ikuti Pemilu 2024
Oleh karena itu, harus ada aturan baru untuk mengakomodir tiga provinsi baru di Papua.
DPR menganggap lebih baik pemerintah menerbitkan perppu karena bisa dilakukan lebih cepat ketimbang merevisi UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Tinggal nanti akan ada kesepakatan dengan pemerintah, apakah revisi UU itu bentuknya revisi UU dan siapa yang mengambil inisiatif, DPR atau pemerintah, atau cukup perppu," kata Doli.
Diketahui, Indonesia memiliki tiga provinsi baru antara lain Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
Pembentukan provinsi baru itu diawali pengesahan tiga rancangan undang-undang menjadi undang-undang otonomi baru di Papua oleh DPR. [tum]