Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya akan melacak para bikers. Polisi akan menelusuri para pelaku lewat CCTV.
"Kita lacak. Terutama (lewat) CCTV jalan tol," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi detikcom, Senin (28/2).
Baca Juga:
Usut Laporan Jokowi soal Ijazah, Polda Metro Jaya Pakai Penyelidikan Bareskrim
Ancaman Denda Rp 500 Ribu
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan larangan sepeda motor melintas di jalan tol tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2015 Pasal 38 ayat 1.
Dalam aturan tersebut diatur bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih.
Baca Juga:
Ditolak Kasbon, Pria Bunuh Majikannya dan Gasak Uang Rp84 Juta
"Tertulis di situ bahwa jalan tol diperuntukkan bagi pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," kata Sambodo dalam keterangannya, Senin (28/2).
Sambodo menuturkan di setiap jalan tol akan dipasangi sebuah rambu larangan bagi sepeda motor masuk ke jalan tol.
Para pengendara motor tersebut dipastikan akan ditindak karena melanggar rambu lalu lintas.