Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya akan melacak para bikers. Polisi akan menelusuri para pelaku lewat CCTV.
"Kita lacak. Terutama (lewat) CCTV jalan tol," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi detikcom, Senin (28/2).
Baca Juga:
Polisi Gunakan Sains Forensik untuk Ungkap Teror Air Keras Aktivis KontraS
Ancaman Denda Rp 500 Ribu
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan larangan sepeda motor melintas di jalan tol tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2015 Pasal 38 ayat 1.
Dalam aturan tersebut diatur bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih.
Baca Juga:
Jokowi Terima Permintaan Maaf Rismon Sianipar, Tapi Penentuan Restorative Justice Belum Final
"Tertulis di situ bahwa jalan tol diperuntukkan bagi pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," kata Sambodo dalam keterangannya, Senin (28/2).
Sambodo menuturkan di setiap jalan tol akan dipasangi sebuah rambu larangan bagi sepeda motor masuk ke jalan tol.
Para pengendara motor tersebut dipastikan akan ditindak karena melanggar rambu lalu lintas.