Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya akan melacak para bikers. Polisi akan menelusuri para pelaku lewat CCTV.
"Kita lacak. Terutama (lewat) CCTV jalan tol," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi detikcom, Senin (28/2).
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
Ancaman Denda Rp 500 Ribu
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan larangan sepeda motor melintas di jalan tol tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2015 Pasal 38 ayat 1.
Dalam aturan tersebut diatur bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
"Tertulis di situ bahwa jalan tol diperuntukkan bagi pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," kata Sambodo dalam keterangannya, Senin (28/2).
Sambodo menuturkan di setiap jalan tol akan dipasangi sebuah rambu larangan bagi sepeda motor masuk ke jalan tol.
Para pengendara motor tersebut dipastikan akan ditindak karena melanggar rambu lalu lintas.