"Biasanya di ujung jalan tol ada rambu sepeda motor dilarang masuk. Makanya pelanggarannya rambu," ujarnya.
Pelanggaran rambu lalu lintas tertuang dalam Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Adapun besaran denda yang dikenakan paling banyak Rp 500 ribu.
Baca Juga:
Kasus Ijazah Jokowi, Pengacara Minta Penyidikan atas dr Tifa Dihentikan
Berikut bunyi Pasal 287 ayat (1):
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)."
Viral di Media Sosial
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Periksa Ayah Siswa Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta
Dalam video viral, terlihat puluhan motor melintas di jalan tol. Kejadian itu disebut-sebut terjadi di ruas Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang pada Sabtu (26/2) dini hari.
Para pengemudi terlihat berkonvoi di jalan tol dan memenuhi lajur jalan tol.
Para pemotor itu terlihat menggunakan kendaraan supermoto dengan kecepatan penuh.