WahanaNews.co | Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, memastikan, kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece tidak menghambat penyidikan perkara penistaan agama yang dijalani Kece sebagai tersangka.
Agus, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (18/9/2021), menyebutkan, M Kece langsung dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati usai kejadian penganiayaan yang diduga dilakukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Baca Juga:
Irjen Napoleon Bonaparte Dieksekusi ke Lapas Cipinang
"Alhamdulillah tidak menghambat proses sidik yang bersangkutan dalam perkara penistaan agama," kata Agus.
Menurut Agus, tidak ada luka serius yang dialami Kece.
Hal ini berdasarkan hasil pengecekan dari RS Polri Kramat Jati.
Baca Juga:
Dugaan Polisi: M Kece Dipaksa Tandatangani Surat Permohonan Pencabutan Laporan
"Hari kejadian langsung dicek ke RS Polri Kramat Jati," kata Agus.
Agus menegaskan, kepolisian mengusut kasus penganiayaan yang dialami Kece di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Bareskrim Polri setelah kejadian.
Kece juga telah melayangkan Laporan Polisi dengan nomor LP 0510/VIII/2021/Bareskrim.Polri pada tanggal 26 Agustus 2021.
"Pascakejadian, proses hukum langsung berjalan. Sudah diproses sidik," kata Agus.
Menurut Keterangan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, sebanyak tiga saksi telah diperiksa.
Ketiganya merupakan warga binaan di Rutan Bareskrim Polri.
Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral di media sosial.
Penangkapan itu berlangsung di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (24/8/2021), pukul 19.30 WIB.
Kece lalu diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (25/8/2021).
Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Kece lantas ditahan selama 20 hari, terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021.
Hingga kini, masa penahanannya diperpanjang.
Tersangka dikenakan dengan Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45a ayat (2), dan dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan, yakni Pasal 156a KUHPidana tentang Penodaan Agama, ancaman hukuman enam tahun penjara. [dhn]