WAHANANEWS.CO, Jakarta - Publik mempertanyakan alasan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, padahal perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya ditangani penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Febrie resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU oleh Kejagung pada Jumat (24/07/2026).
Baca Juga:
MAKI Desak Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Curiga Ada Barang Bukti Dihilangkan
Setelah penetapan tersangka tersebut, Febrie langsung ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti menjelaskan bahwa KPK sebelumnya telah menerima surat permohonan perbantuan penitipan tahanan dari Kejaksaan Agung.
"Dari pagi kami sudah menerima permintaan perbantuan penitipan tahanan," kata Ely di Kompleks Gedung KPK pada Jumat (24/07/2026) malam.
Baca Juga:
Sutrimo Karumga Eks Jampidsus FA Diduga Meninggal Tak Wajar, Polisi Lakukan Penyelidikan
Menurut Ely, surat tersebut telah diterima sebelum proses penahanan sehingga KPK memiliki waktu untuk melakukan seluruh persiapan yang diperlukan.
"Saya lupa memonitor tanggalnya, tetapi sudah diterima. Jadi, kami bisa persiapan," katanya.
Ia menambahkan bahwa permohonan tersebut diajukan kepada pimpinan KPK setelah diteruskan melalui mekanisme internal.