Selain faktor perlindungan, penempatan tersebut juga disebut bertujuan menjaga akuntabilitas, transparansi proses hukum, serta memperkuat sinergi antara Kejaksaan Agung dan KPK.
Sementara itu, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai penahanan Febrie di Rutan KPK tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
MAKI Desak Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Curiga Ada Barang Bukti Dihilangkan
Menurut Fickar, seluruh rumah tahanan negara memiliki kedudukan hukum yang sama sehingga seorang tersangka dapat ditempatkan di rutan mana pun selama berstatus sebagai rumah tahanan negara.
"Yang namanya rumah tahanan negara itu sama, tidak tergantung lokasinya. Ketika seseorang tersangka atau terdakwa ditahan, maka terbuka kemungkinan untuk ditempatkan di mana saja selama tempat itu bernama rumah tahanan negara. Karena itu tidak ada prosedur hukum yang dilanggar," kata Fickar pada wartawan.
Fickar menjelaskan bahwa lokasi penahanan umumnya dipilih berdasarkan pertimbangan tertentu, terutama untuk mencegah potensi intervensi terhadap proses hukum.
Baca Juga:
Sutrimo Karumga Eks Jampidsus FA Diduga Meninggal Tak Wajar, Polisi Lakukan Penyelidikan
Ia menilai Rutan KPK merupakan lokasi yang tepat karena memiliki tingkat pengamanan yang tinggi.
"Tentu saja penempatan pada rumah tahanan negara di lokasi tertentu didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan khusus, terutama soal akses yang memungkinkan terjadinya intervensi. Karena itu pilihan Rutan KPK sangat tepat karena kemungkinan potensi ditembus intervensinya sangat kecil, baik intervensi kekuasaan maupun uang," ucapnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.