"Kami sudah ajukan juga ke pimpinan. Sudah sesuai dengan SOP," ujarnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Febrie dititipkan penahanannya di Rutan KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Tekanan ke Tim Pemeriksa Febrie, Sebut Keputusan Lebih Bernuansa Politik
"Terhadap tersangka FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Budi.
Budi memastikan bahwa Febrie tidak memperoleh perlakuan khusus selama menjalani masa penahanan.
"Sel biasa. Semuanya sama di sini," ujar Budi.
Baca Juga:
Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas
Secara terpisah, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengungkapkan bahwa penempatan Febrie di Rutan KPK dilakukan dengan mempertimbangkan aspek perlindungan.
Menurut Rudi, selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie menangani berbagai perkara besar sehingga penyidik memandang perlu memberikan perlindungan terhadap dirinya.
"Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya terbiasa menangani kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan," ujar Rudi pada Jumat (24/07/2026).