Sebab, kasus rekayasa jual beli emas yang menjerat Budi ini sudah dimulai pada 2018, ketika Budi membeli 7.071 kilogram emas senilai Rp 3,5 triliun. Akan tetapi, Budi belum menerima sebanyak 1.136 kilogram emas yang sudah dibayarnya.
"Sementara kita tidak pernah merugikan negara. Justru kita malahan meminta haknya kita untuk diserahkan kepada kita yaitu berupa emas 1.136 kilogram itu yang kita minta," ujar dia.
Baca Juga:
Kejagung Sita 1 Juta Hektar Lahan Hutan, Target Satgas PKH Tercapai
Diketahui, Kejagung menetapkan pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, Budi Said, sebagai tersangka kasus rekayasa jual beli emas logam mulia PT Antam, pada Kamis (18/1/2024).
Total kerugian dalam kasus yang menjerat crazy rich Surabaya tersebut mencapai Rp 1,1 triliun.
"Telah memanggil seorang saksi bernama BS seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas dimaksud," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi.
Baca Juga:
Belum Lengkap, Berkas Kasus Pagar Laut Kades Kohod Cs Dikembalikan Kejagung
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.