WahanaNews.co | Alex Noerdin, anggota DPR RI dan mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), tak jadi ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Supardi, mengatakan, Alex Noerdin bersama Muddai Mandang, tersangka lainnya, akhirnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
JPU Tuntut Alex Noerdin 20 Tahun Penjara
"Enggak jadi di Rutan KPK, kami sudah bawa ke sana, tiba-tiba berubah, katanya penuh, akhirnya kami bawa ke sini (Rutan Kejaksaan Agung)," kata Supardi, Sabtu (18/9/2021).
Penyidik menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.
Mereka adalah mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, dan Direktur Utama PDPDE Gas Sumsel, Muddai Mandang.
Baca Juga:
Alex Noerdin Dicecar, JPU Tanyakan Kaitan PDPDE dengan Perusahaan Swasta
Keduanya langsung dilakukan penahanan.
Alex diputuskan ditahan di Rutan KPK, sementara Muddai di Kejaksaan.
Menurut Supardi, pada hari penahanan, pihaknya telah membawa Alex ke Rutan KPK.
Namun ditolak.
"Saya tidak mau banyak berdinamika, ya sudahlah dibawa ke Rutan Kejagung. Yang pasti mereka berdua berbeda sel, tidak disatukan," kata Supardi.
Alex dan Muddai ditahan selama 20 hari, terhitung dari tanggal 16 September sampai dengan 5 Oktober 2021.
Supardi mengatakan, pihaknya segera memeriksa keduanya sebagai tersangka.
"Pemeriksaan pastinya dilakukan di Gedung Bundar," ujarnya.
Alex Noerdin diduga berperan menyetujui kerja sama antara PDPDE Sumsel dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE-nya untuk mendapatkan gas alokasi bagian negara.
Sedangkan Muddai Madang menerima pembayaran yang tidak sah berupa fee pemasaran dari PT PDPDE Gas. [dhn]