Artinya, dalam transaksi elektronik, ketidaktahuan direksi bukan lagi alasan pemaaf jika sistem perusahaan secara otomatis menghasilkan keuntungan dari tindakan ilegal tersebut.
Sanksi yang Menanti: Bukan Penjara, Tapi "Mematikan"
Baca Juga:
Konflik penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit di Lae saga. Akhirnya berbuntut saling lapor
Tentu saja, kita tidak bisa memenjarakan sebuah Perseroan Terbatas (PT). KUHP 2023 menyiapkan sanksi yang jauh lebih menakutkan bagi dunia usaha (Pasal 118-124):
1.Pidana Denda Kategori Maksimum:
Denda untuk korporasi minimal Kategori IV (Rp200 juta) hingga jauh di atas itu, tergantung dampak kerugiannya. Jika korporasi tidak mampu bayar, asetnya akan disita dan dilelang.
Pidana Tambahan yang Melumpuhkan:
Pembayaran ganti rugi (restitusi) kepada korban transaksi elektronik.
Pencabutan Izin Usaha: Ini adalah "hukuman mati" bagi korporasi.
Baca Juga:
Kolaborasi Dengan Kemenag dan Pengadilan Agama, Disdukcapil Tapteng Luncurkan Inovasi One Day All Service
Pembubaran Korporasi: Negara bisa membubarkan perusahaan yang terbukti menjadi sarana kejahatan.
Pengambilalihan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.
Implikasi Bagi Pelaku Bisnis & Praktisi Hukum
Hadirnya KUHP 2023 menuntut Compliance (kepatuhan) tingkat tinggi. Dalam dunia transaksi elektronik, dokumen hukum saja tidak cukup.