Audit Algoritma & Sistem: Perusahaan harus memastikan sistem elektroniknya tidak memiliki celah yang melanggar hukum (misal: dark patterns dalam UX yang menipu konsumen).
Kebijakan "Zero Tolerance": Harus ada bukti tertulis bahwa perusahaan melarang tindakan ilegal dan memiliki mekanisme pengawasan aktif.
Baca Juga:
Polri Hormati Putusan MK soal Obstruction of Justice, Frasa Multitafsir Dihapus
Vicarious Liability Awareness: Pahami bahwa tindakan vendor pihak ketiga atau karyawan remote bisa menyeret perusahaan ke meja hijau jika perusahaan menikmati hasilnya.
Kesimpulan
KUHP 2023 membawa pesan keras: Korporasi tidak bisa lagi cuci tangan. Dalam ekosistem digital yang cepat dan borderless, hukum Indonesia telah berevolusi untuk mengejar pelaku kejahatan, baik yang berwujud manusia maupun yang berwujud entitas bisnis.
Baca Juga:
Temukan Tas Berisi Uang Rp17 Juta, Pria di Tapteng Diamankan Polisi
Bagi para CEO dan pemilik bisnis digital, pertahanan terbaik bukan lagi pengacara yang pandai berdalih, melainkan sistem kepatuhan (compliance system) yang kuat dan berintegritas.
[Redaktur: Amanda Zubehor]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.