Perkara nomor 25/Pdt.G/2024/Pn Skt itu pun dilanjutkan dengan agenda persidangan pembacaan gugatan, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Kuncoro. Dalam sidang itu Almas hadir dalam persidangan bersama kuasa hukumnya, sementara Gibran hanya diwakili kuasa hukumnya.
"Kami baru saja menerima laporan, bahwa upaya mediasi yang ditempuh tidak berhasil," kata Sri Kuncoro saat persidangan.
Baca Juga:
Mata Pelajaran AI dan Aoding, Disebut Mendikdasmen Bakal Diajarkan Mulai Kelas 4 SD
Meski sidang mediasi berakhir deadlock, Kuncoro membuka kesempatan mediasi untuk kedua belah pihak di luar persidangan. Bila ada kesepakatan, bisa disampaikan kepada majelis hakim.
Namun perkara tersebut harus tetap berjalan, sehingga agenda sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan dari penggugat.
Tanggapan Gibran
Baca Juga:
Gibran Terima Keluhan Publik, Hadirkan Posko Pengaduan dan Nomor WA Khusus
Sementara itu, kuasa hukum Gibran, Richard Purnomo membenarkan adanya beberapa perubahan dalam gugatan dari pihak penggugat. Namun hal tersebut justru membuat tergugat keberatan.
"Kami sudah sampaikan (di persidangan), kami keberatan karena itu merubah materi gugatan. Karena ada pencoretan, juga pengurangan petitum itu mengubah formulasi gugatan, sehingga itu melanggar ketentuan hukum acara perdata sebetulnya," kata Richard.
Saat disinggung dengan pencoretan petitum itu akan menguntungkan bagi pihak tergugat, Richard mengatakan akan mengikuti proses persidangan.