WAHANANEWS.CO, Jakarta - Jejak Bripda Muhammad Rio menuju medan konflik internasional terbuka lebar setelah terungkap bahwa mantan personel Brimob Polda Aceh itu ternyata telah mencoba melamar ke sejumlah militer asing jauh sebelum akhirnya bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia.
Mantan anggota Polri yang telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut saat ini teridentifikasi berada di wilayah konflik Donbass, Ukraina, berdasarkan penelusuran aparat kepolisian.
Baca Juga:
Kudeta Militer di Afrika Barat Benin Berakhir Gagal, Pimpinan Kabur
Informasi yang dihimpun kepolisian menunjukkan bahwa Rusia bukan satu-satunya tujuan Rio dalam mengejar karier militer di luar negeri.
Kepada rekan sejawatnya di Provos Satbrimob Polda Aceh, Rio mengaku sempat mendaftar ke Angkatan Darat Amerika Serikat sebanyak satu kali dan militer Jerman sebanyak dua kali melalui jalur daring, namun seluruh upaya tersebut gagal.
Pola niat Rio untuk meninggalkan Indonesia dan mencari karier militer asing terungkap dari pesan singkat yang ia kirimkan pada Selasa (7/1/2026).
Baca Juga:
Militer Israel Dituduh Serang Gaza Ditengah Gencatan Senjata
“Seleksi tentara Rusia sudah lulus dan langsung dapat pangkat letnan dua setelah wawancara,” klaim Rio dalam pesan tersebut.
Ia menyebut kemampuan bahasa Inggris dan Rusia menjadi faktor utama yang meloloskannya dalam proses seleksi militer Rusia.
Selain mengklaim kenaikan pangkat instan, Rio juga memamerkan keuntungan finansial yang disebutnya jauh lebih besar dibandingkan gajinya sebagai bintara Polri.
“Signing bonus yang saya terima dua juta rubel,” ujarnya, yang setara sekitar Rp 420 juta.
Ia juga mengklaim memperoleh gaji bulanan sebesar 210.000 rubel atau sekitar Rp 42 juta per bulan.
Polda Aceh secara resmi memecat Bripda Muhammad Rio melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar secara in absentia pada Rabu-Kamis (8-9/1/2026).
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menjelaskan bahwa sebelum melakukan desersi, Rio memiliki catatan pelanggaran disiplin yang bersifat akumulatif.
“Yang bersangkutan pernah dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun pada Mei 2025 karena kasus perselingkuhan dan nikah siri,” kata Joko.
Setelah menjalani sanksi penempatan di Yanma Brimob, Rio dilaporkan tidak lagi masuk dinas tanpa keterangan sejak Senin (8/12/2025).
Ketidakhadiran tersebut memicu kepolisian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Rio pada Selasa (7/1/2026).
Berdasarkan data perlintasan dan manifes penerbangan, Polda Aceh memetakan jalur keberangkatan Rio ke luar negeri secara berlapis.
Rio tercatat meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai, pada Kamis (18/12/2025).
Sehari kemudian, Jumat (19/12/2025), ia melanjutkan penerbangan ke Bandara Internasional Haikou Meilan, China, hingga akhirnya jejaknya terlacak masuk ke wilayah Federasi Rusia.
Kepolisian juga mengantongi sejumlah bukti pendukung berupa foto, video, serta data paspor yang dikirimkan sendiri oleh Rio melalui pesan singkat.
Dari sisi hukum, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa status kewarganegaraan Indonesia Rio terancam gugur.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila terbukti bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden Republik Indonesia.
Sementara itu, pengamat keamanan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai kasus Rio mencerminkan celah serius dalam pengawasan personel bersenjata.
“Individu dengan riwayat sanksi etik dan degradasi karier adalah kelompok berisiko tinggi untuk direkrut pihak asing atau memilih menjadi tentara bayaran,” ujarnya.
Informasi mengenai pemecatan dan keterlibatan Rio dalam militer asing tersebut disampaikan Polda Aceh melalui keterangan resmi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]