WahanaNews.co | Kader Partai Hanura, Ambroncius Nababan, telah menandatangani surat penahanan terhadap dirinya.
Hal itu diungkap Kepala Biro
Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rusdi
Hartono.
Baca Juga:
Abu Janda dan Pigai Sepakat Rukun, Kasus Rasial Tetap Diusut
"Ini surat penahanannya
ditandatangani oleh penyidik dan juga ditandatangani oleh tersangka atas nama
AN," kata Rusdi di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/1/2021).
Dengan ditahannya Ambroncius, korps
Bhayangkara menegaskan pihaknya akan profesional dalam menangani kasus ini.
Untuk itu, masyarakat diminta bisa
tetap tenang. Polisi minta masyarakat tidak terprovokasi. Masyarakat
diminta mempercayakan kasus ini kepada polisi.
Baca Juga:
Natalius Pigai Ungkap Kronologi Pertemuan dengan Abu Janda
"Yang pasti, penyidik Polri akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan
akuntabel," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, pemilik akun Facebook, Ambroncius Nababan mendatangi
Gedung Bareskrim Polri untuk memberikan penjelasan terkait posting-an yang diduga bernuansa rasisme terhadap mantan Komisioner
HAM, Natalius Pigai, pada Senin (25/1/2021).
Dalam posting-an yang dibuatnya, Ambroncius Nababan menyandingkan foto
Pigai ini dengan Gorila.
Duduk persoalannya, Pigai disindir
oleh Ambroncius melalui media sosial karena menolak vaksin yang diprogramkan
pemerintah.
Kemudian, Ambroncius dilaporkan oleh
Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat, Slus Dowansiba, ke Polda Papua Barat, dengan Nomor Laporan Polisi LP/17/I/2021/Papua Barat, pada Senin (25/1/2021).
Sementara itu, Kepala
Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mengatakan, penyidik telah meminta keterangan terhadap terlapor
Ambroncius terkait posting-an dia di Facebook pada
Senin (25/1/2021). Ambroncius
dicecar 25 pertanyaan.
Rusdi mengatakan, penyidik tetap
lakukan penyelidikan terkait kasus yang dilaporkan atas dugaan ujaran bernuansa
SARA oleh masyarakat terhadap Ketua Umum Pro Jokowi - Ma"ruf Amin
(Pro Jamin).
"Tentunya ke depan penyidik akan
menangani masalah ini secara profesional dan akuntabel," ujarnya. [dhn]