WahanaNews.co | Amnesty International Indonesia mengusulkan hukuman penjara
seumur hidup bagi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Amenesty juga mengingatkan, hukuman mati bukan langkah tepat untuk
mengganjar koruptor karena tidak manusiawi dan terbukti tidak bikin jera.
Baca Juga:
KPK Mungkinkan Tuntut Mati Edhy Prabowo dan Juliari
Pendapat itu diutarakan Direktur Eksekutif Amnesty International
Indonesia Usman Hamid merespons pernyataan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej soal hukuman mati.
Hiariej sebelumnya menyebut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan
Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak dituntut
hukuman mati.
Usman mengaku memahami pandangan Edward Hiariej itu sesuai
ketentuan hukum di Indonesia yaitu Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana
Korupsi. Namun, kata dia, bukan berarti hukuman itu tepat untuk diterapkan.
Baca Juga:
"Terlalu legalistik saja, kacamatanya, kacamata kuda dalam
melihat UU pemberantasan tindak pidana korupsi. Tidak melihat perkembangan
hukum yang lebih luas lagi dalam masyarakat global," ucap Usman.
Usman menilai hukuman mati bukan jalan keluar untuk menuntaskan
pemasalahan korupsi di Indonesia. Hukuman mati menurut dia hanya akan
merendahkan martabat manusia.
"Dalam pandangan HAM Amnesty International, hukuman mati
untuk kejahatan apapun dalam keadaan dan cara apapun itu hukuman yang tidak
manusiawi," tukas dia.
Organisasinya sejak awal mengecam tindakan korupsi, terlebih di
tengah pandemi Covid-19, tapi bukan berarti membenarkan hukuman mati yang
terbukti tak efektif dan sudah usang.
"Lihat saja negara-negara yang tidak memiliki hukuman mati.
Apakah kejahatannya tinggi seperti di Indonesia? Tidak," ucapnya.
Menurut Usman, Wamenkumham Edward Hiariej seharusnya mampu
membedakan kejahatan yang serius dan apa bentuk hukuman yang tepat.
Usman pun memberi contoh negara-negara yang tidak menerapkan
hukuman mati seperti Australia, negara Skandinavia, ataupun negara-negara di
Eropa. Menurutnya, negara tersebut justru lebih baik dalam mengatasi masalah
korupsi dibanding negara yang menerapkan hukuman mati.
"Jadi argumen yang seringkali dipakai untuk mendukung hukuman
mati sebagai hukuman efektif membuat orang lain tidak mau kejahatan itu, itu
salah. Tidak pernah terbukti dalam sejarah," tegas dia.
Beberapa pakar hukum di dunia, kata Usman, banyak yang sudah
mencari alternatif selain hukuman mati, misalnya dengan memiskinkan pelaku
korupsi.
Namun menurut dia tindakan itu juga kurang tepat. Sebab
memiskinkan pelaku akan sama saja dengan meminta mengembalikan uang yang telah
dikorupsi bukan menghukum.
Kendati demikian, dalam kasus korupsi atau kejahatan serius, bukan
berarti harus dibebaskan begitu saja. Usman menyebut pemerintah dan aparat
perlu memformulasikan hukuman yang benar-benar tepat dan efektif.
"Apakah mereka harus dibebaskan? Tentu tidak. Apakah ada
hukuman yang berat? Ada. Hukuman seumur hidup, misalnya. Hukum sebarat-beratnya
tapi tidak sampai menghilangkan nyawa dari seseorang," pungkas Usman. [qnt]