Dia juga mencatat bahwa dari semua lembaga yang menerima uang, hanya satu lembaga yang menolak, yaitu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Banyak sekali keistimewaan yang diberikan, dan ada upaya memberikan uang kepada banyak pihak. Hanya satu lembaga, yaitu LPSK, yang menolak menerima uang," ujar Irma Hutabarat, mengutip Ayo Bandung, Sabtu (26/8/2023)
Baca Juga:
Lebaran Idulfitri 1446 H, PLN Jawa Barat Sukses Jaga Pasokan Listrik Andal
Ferdy Sambo dinyatakan lepas dari hukuman mati pada tanggal 8 Agustus 2023.
Pada hari yang sama, Kamaruddin Simanjuntak dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita palsu.
Pelapor dalam kasus ini adalah ANS Kosasih, yang juga merupakan Direktur Utama PT Taspen.
Baca Juga:
Siaga Penuh, PLN Jabar Sukses Jaga Keandalan Listrik di Momen Lebaran Idulfitri 1446 H
Banyak yang menduga bahwa penetapan status tersangka bagi Kamaruddin Simanjuntak mungkin merupakan usaha untuk mengalihkan perhatian dari isu pembebasan Ferdy Sambo dari hukuman mati.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.