WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tangis haru pecah di ruang sidang saat videografer Amsal Sitepu divonis bebas dari kasus dugaan korupsi yang sempat menyeret namanya dan mengguncang dunia kreatif.
Amsal Sitepu sebelumnya terseret dalam kasus dugaan mark up anggaran pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara untuk periode 2020 hingga 2022.
Baca Juga:
PN Medan Vonis Bebas Amsal Sitepu, Jaksa Belum Tentukan Sikap
Dalam proyek tersebut, sebanyak 20 desa menggunakan jasanya dengan tarif Rp30 juta per video.
Namun, nilai tersebut kemudian dipersoalkan setelah Inspektorat Daerah Karo melakukan penilaian ulang dan menetapkan harga jasa sebesar Rp24 juta per video.
Inspektorat juga menilai sejumlah komponen seperti ide kreatif dan penggunaan alat perekam tidak seharusnya dihitung sebagai biaya, bahkan dinilai bernilai nol rupiah.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Video Profil Desa di Karo, PN Medan Vonis Bebas Amsal Sitepu
"Air mata ini adalah air mata kebebasan tapi bukan hanya air mata kebebasan buat saya saja tapi ini kebebasan untuk semua insan kreatif di Indonesia untuk tetap bebas berkarya," kata Amsal, Rabu (1/4/2026).
Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada majelis hakim yang dinilai telah memberikan putusan secara adil dalam perkara tersebut.
Amsal juga mengungkapkan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas perhatian terhadap sektor ekonomi kreatif di Indonesia.
"Saya percaya momentum kebangkitan ekonomi kreatif di Indonesia," kata Amsal menangis haru.
Ia turut menyampaikan terima kasih kepada Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman serta anggota Komisi III DPR RI termasuk Hinca Panjaitan yang sebelumnya memberikan dukungan.
Selain itu, Amsal juga mengapresiasi Menteri Ekonomi Kreatif, Ketua Gekrafs Kawendra, serta jajaran pimpinan organisasi tersebut atas dukungan yang diberikan.
"Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi seperti yang tertuang dalam dakwaan primer dan subsidiar Jaksa Penuntut Umum," kata hakim.
Majelis hakim yang dipimpin Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah dalam proyek pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo.
"Dua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntun umum. Memulihkan hak-hak terdakwa, kedudukan harkat dan martabat," jelas hakim.
Putusan tersebut sekaligus membatalkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara.
Dalam dakwaan sebelumnya, Amsal disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp202.161.980 dan dijerat dengan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Reinhard Harve Sembiring.
"Iya (Kejati Sumut memeriksa Kasi Pidsus dan Kajari Karo), dimintai klarifikasi terkait masalah Amsal," kata Rizaldi.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami proses penanganan perkara yang menyeret Amsal Sitepu.
"Kalau Kasi Pidsus sebelum Lebaran (diperiksa), Kajari Karo baru hari ini," katanya.
Kejati Sumut menyatakan hingga kini belum ada kesimpulan dari hasil pemeriksaan tersebut dan masih menunggu putusan resmi dari pengadilan.
"Belum ada kesimpulan dari Bidang Pengawasan (soal hasil pemeriksaan). Kami belum dapat memberikan keterangan soal kasus Amsal. Kami masih menunggu putusan hakim tanggal 1 April besok," ujarnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]