WahanaNews.co | Kisruh antara Nicholas Sean Purnama dan Ayu Thalia alias Thata Anma terus berlanjut, bahkan berujung saling lapor polisi.
Thata Anma melaporkan Nicholas Sean di Polsek Penjaringan atas tuduhan penganiayaan. Sedangkan Nicholas Sean melaporkan balik Ayu Thalia di Polres Jakarta Utara atas tuduhan pencemaran nama baik.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan laporan Nicholas Sean dan Ayu Thalia sama-sama akan diproses lanjut.
"Semua diproses," ujar Guruh saat dihubungi detikcom, Rabu, (1/9/2021).
Guruh tidak menyampaikan lebih lanjut soal progres penyelidikan laporan Sean dan Ayu Thalia itu. Guruh hanya mengatakan bahwa laporan Sean dan Ayu Thalia masih dalam penyelidikan.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
"Dalam tahap pemeriksaan. Dalam proses," ujarnya.
Laporan Ayu Thalia
Sebelumnya, Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean dengan tuduhan penganiayaan. Tuduhan penganiayaan itu terjadi pada Jumat (27/8) pukul 19.17 WIB di sebuah showroom mobil di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolsek Penjaringan Kompol Rinaldo Aser mengonfirmasi adanya laporan terhadap Nicholas Sean ini. Dia menyebut Nicholas Sean dilaporkan atas dugaan penganiayaan.
"Iya jadi ada laporan polisi (pasal) 351 (KUHP), terlapor inisial NSP," kata Rinaldo saat dihubungi, Senin (30/8/2021).
Dalam laporan tersebut, Ayu Thalia mengaku dianiaya oleh Nicholas Sean saat berada di dalam mobil di showroom tersebut.
"Kemudian pelaku menyuruh saya ke mobil pelaku dan saya menghampiri pelaku yang kemudian pada saat mengobrol di dalam mobil pelaku sakit hati dan pelaku mengatakan tidak mau bertemu dengan saya lagi yang kemudian pelaku mendorong saya dari dalam mobil hingga saya terjatuh dan saya terluka," Ayu Thalia dalam laporannya ke polisi.
Tuduhan penganiayaan itu dibantah oleh anak Ahok. Nicholas Sean kemudian melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Jakarta Utara terkait tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.
"Saya sudah buat laporan semalam di Polres Jakarta Utara," kata pengacara Nicholas Sean, Ahmad Ramzy, saat dihubungi, Rabu (1/9/2021).
"Dilaporkan atas pencemaran nama baik dan fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP," tambah Ramzy.
Nicholas Sean memilih melaporkan Ayu Thalia dan menempuh proses hukum terkait tuduhan penganiayaan yang dilakukannya. Sebelum laporan dibuat, pihak Nicholas Sean mengultimatum Ayu Thalia untuk meminta maaf dalam tempo 1x24 jam.
"Saya minta AT minta maaf karena fitnah saya dan keluarga saya. Jika dalam 24 jam nggak ada iktikad baik minta maaf, maka saya akan bawa hal ini ke ranah hukum," kata Ramzi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/8/2021).
Sean juga siap membuktikan bahwa tuduhan Ayu Thalia tidak benar. Pengacara pun meminta polisi segera memeriksa Nicholas Sean untuk membuat terang benderang soal tuduhan itu. [rin]